MAKALAH
(HARTA DAN PERMASALAHANNYA)
Disusun
guna memenuhi tugas kelompok
Mata
kuliah : FIQH 2
Dosen
Pengampu : H. Ubaidillah, M.S.I
Disusun oleh :
1.
Fatkhurrohman (34.2.1.0.10.078)
2.
Pujiono (34.2.1.0.10.096)
3.
Khanif Setia K (34.2.1.0.10.093)
STIKAP
Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan
Tahun 2012
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum.
Wr. Wb.
Segala puji kehadirat Allah swt
serta shalawat dan salam kami limpahkan kepada Nabi Muhammad saw yang telah
memberi kita akal yang sempurna. Dan memberi kami kesehatan untuk dapat
menyelesaikan
makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas
tentang “Harta dan Permasalahannya”. Yang meliputi pengertian harta tersebut,
bagaimana harta diperoleh, pembagian harta sampai kepada fungsi harta tersebut.
Harta merupakan segala sesuatu yang dapat disimpan untuk
digunakan ketika dibutuhkan. Dan yang
lainnya telah kami rangkum dalam makalah ini. Untuk kami berharap semoga
pembaca dapat mengambil manfaat dari makalah ini.
Tidak lupa kami ucapkan
terima kasih banyak untuk guru pembimbing kami dan teman – teman yang telah memberi
dukungan dan kerja samanya. Kami juga mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam
makalah ini.Dan kami juga berharap teman – teman dan pembaca dapat memberikan
kritik dan saran dalam makalah ini.
Wassalammualaikum. Wr.
Wb.
Pekalongan, 02
Oktober 2012
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Dalam menjalankan aktifitas bisnis, tentunya dilakukan untuk
mendapatkan keuntungan sebanyak – banyaknya berupa harta, dan ini dibenarkan
dalam Islam. Karena dilakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan
materi (qimah madiyah).
Dewasa ini, dalam realitas masyarakat disekitar kita kepemilikan
atas harta merupakan standarisasi dalam menentukan kehidupan seseorang, harta
yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia. Sehingga dengan
asumsi tersebut, cukuplah menjadi sebuah alasan mengapa manusia cenderung
berlomba – lomba untuk memperbanyak harta kekayaan yang dimiliki, karena
kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama posisinya dengan
kebutuhan hidup manusia terhadap anak dan atau keturunan, sehingga dengan
demikian kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kedudukan harta dalam Islam?
2.
Bagaimana peran
harta dalam kehidupan manusia sebagai ”alat” untuk mencapai kehidupan dunia
akhirat?
3.
Seperti apakah
mekanisme bermu’amat atas harta yang dikehendaki dalam aktivitas bisnis yang
islami?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Harta dan
Permasalahannya
1.
Pengertian
Secara etimologi, al-mal berasal dari kata maala, yang berarti
condong atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi, dan al-mal diartikan
sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara , baik dalam bentuk
materi maupun dalam bentuk manfaat.
Untuk pengertian al-mal secara terminology, ada dua definisi yang dikemukakan
para ulama fiqih tentang al-mal (harta),
yaitu : pertama
ما يميل اليه طبع الانسان ويمكن ادخا ره الي وقت الحا جة , اوكان ما
يمكن حيا زته ه واحرازه وينتفع به.
Segala yang diminati manusia dan dapat
dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki,
disimpan, dan dapat dimanfaatkan.
Definisi
ini dikemukakan ulama Hanafiah. Dalam definisi ini tersirat bahwa manfaat tidak
termasuk harta, karena manfaat termasuk milik.
Kedua :
Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan
dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Definisi ini dikemukakan jumhur ulama, selain
ulama Hanafiah.
Dalam kandungan kedua definisi diatas,
terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan jumhurulama dengan ulama
Hanafiah. Menurut jumhur ulama, harta
itu tidak saja bersifat materi, melainkan juga termsuk manfaat dari suatu
benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang dimaksud dengan
harta itu hanya yang bersifat materi. Sedangkan manfaat termasuk kedalam
pengertian milik.
Implikasi dari perbedaan pendapat ini terlihat
dalm contoh berikut. Apabila seseorang merampas (al-gashb) atau mempergunakan
kendaraan orang lain tanpa izin, menurut jumhur, orang itu dapat dituntut ganti
rugi, karena manfaat kendaraan itu menpunyai nilai harta. Mereka berpendirian
bahwa manfaat suatu benda merupakan unsur terpenting dalaqm harta, karena nilai
harta diukur pada kualitas dan kuantitas manfaat benda.
Akan tetapi, ulama Hanafiah mengatakan bahwa
penggunaan kendaraan orang lain tanpa ijin, tidak dapat dituntut ganti rugi,
karena orang itu bukan mengambil harta, tetapi hanya sekedar memanmaatkan
kendaraan ; sementara kendaraannya tetap utuh. Namunn demikian, ulama Hanafiyah
tetap tidak dapat membenarkan pemanfaatan milik orang lain tanpa ijin. Manfaat sebagai hak milik,
menurut mereka, tetap boleh dijadikan mahar dalam perkawinan dan manfaat wajib
di zakatkan.
2.
Kedudukan dan fungsi harta
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan
didunia ini, sehingga oleh para ulama usul fiqh persoalan harta dimasukkan
kedalam salah satu adh-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang
terdiri atas agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Atas dasar itu,
mempertahankan harta dari segala upaya yang dilakukan orang lain dengan cara
yang tidak sah, termasuk kedalam kelompok yang mendasar dalam Islam. Dalam
kaitan ini, misalnya Allah menentukan hukuman pencurian bagi pencuri
sebagaimana terdapat dalam firman-Nya, surat Al Maidah, 5:38 yang berbunyi :
“Laki – laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah...”
3.
Pembagian Harta
Menurut fuqaha, harta dapat ditinjau dari
beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki
ciri khusus dan hukumanya tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai
berikut:
1. Mal Mutaqawwin dan ghair mutaqawwin
a. Harta Mutaqawwin ialah
ما يباح الانتفا ع
به شرعا
“Sesuatu yang boleh diambil manfatnya
menurut syara.”
Harta yang termasuk mutaqawwin
ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya.
b. Harta ghair mutaqawwin ialah
ما لا يبا ح الانتفاع به شر
عا
“Sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya
menurut syara”.
Harta ghair
mutaqawwin ialah kebalikan dari harta mutaqawwin yakni yang tidak boleh diambil
manfaatnya,baik jenisnya,cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.
2. Mal
Mitsli dan Harta Qimi ialah:
a. Mal Mitsli ialah
ما تما ثلت أحاده حيث يمكن أن يقوم بعضها مقام بغض دون فرق
يعتدبه
“Benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat
berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu
dinilai.”
b. Harta Qimi ialah
ما تفا قتت
افراده فلا يقوم بعضه مقام بعض بلافرق
“Benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya, karenanya tidak dapat
berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainya tanpa ada perbedaan”.
c. Dengan perkataan lain, harta yang
ada imbangannya (persamaannya) disebut mitsli
dan harta yang tidak ada imbangannya secara tepat disebut qimi.
3. Harta
Istihlak dan harta Isti’mal
a. Harta Istihlak ialah:
ما يكون الانتفا ع به بخصا ئصه المعتاد لايتحقق الا
باءستهلا كه
”Sesuatu
yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa ,kecuali dengan
menghabiskanya”.
Harta Istihlah terbagi dua: harta Istihlak haqiqi dan Istihlak huquqi:
·
Harta Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi
harta yang jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan.
·
Harta istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis
nilainya bila telah digunakan, tetapi
zatnya masih tetap ada.
b. Harta Isti’mal ialah:
ما يتحقق الانتفاع به باستعماله مرارا مع بقاء عينه
”Sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap
terpelihara.”
Perbedaan dua jenis harta ini, harta istihlak habis satu kali digunakan
sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatanya.
Kesimpulan
Bahwa Harta
merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah menjelaskan
dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan sebaik – baiknya.
Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan di
ridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah dijelaskan dalam
makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta itu sangat banyak, baik
kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek.
DAFTAR
PUSTAKA
- Suhendi, Hendi. 2008. Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Haroen, Nasrun. 2007. Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Qardawi, Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam Islam. Jakarta: Robbani Press
- http://kbpauinsyahidjkt.blogspot.com/2011/06/definisiharta (diunduh tanggal 01 Oktober 2012)