Tips Mempercepat Loading Form Komentar Blog it's in me: Oktober 2012

Rabu, 03 Oktober 2012

FIQH2





MAKALAH

(HARTA DAN PERMASALAHANNYA)

Disusun guna memenuhi tugas kelompok
                                      Mata kuliah          : FIQH 2
                                      Dosen Pengampu : H. Ubaidillah, M.S.I


   

                  Disusun oleh :
1.      Fatkhurrohman      (34.2.1.0.10.078)
2.      Pujiono                  (34.2.1.0.10.096)
3.      Khanif Setia K      (34.2.1.0.10.093)


STIKAP
Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan
Tahun  2012




KATA PENGANTAR
            Assalammualaikum. Wr. Wb.
            Segala puji kehadirat Allah swt serta shalawat dan salam kami limpahkan kepada Nabi Muhammad saw yang telah memberi kita akal yang sempurna. Dan memberi kami kesehatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
            Dalam makalah ini kami membahas tentang “Harta dan Permasalahannya”. Yang meliputi pengertian harta tersebut, bagaimana harta diperoleh, pembagian harta sampai kepada fungsi harta tersebut. Harta merupakan segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Dan yang lainnya telah kami rangkum dalam makalah ini. Untuk kami berharap semoga pembaca dapat mengambil manfaat dari makalah ini.
            Tidak lupa kami ucapkan terima kasih banyak untuk guru pembimbing kami dan teman – teman yang telah memberi dukungan dan kerja samanya. Kami juga mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam makalah ini.Dan kami juga berharap teman – teman dan pembaca dapat memberikan kritik dan saran dalam makalah ini.

            Wassalammualaikum. Wr. Wb.
Pekalongan, 02 Oktober 2012






BAB I
Pendahuluan
A.          Latar Belakang
Dalam menjalankan aktifitas bisnis, tentunya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak – banyaknya berupa harta, dan ini dibenarkan dalam Islam. Karena dilakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah).
Dewasa ini, dalam realitas masyarakat disekitar kita kepemilikan atas harta merupakan standarisasi dalam menentukan kehidupan seseorang, harta yang melimpah menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berbahagia. Sehingga dengan asumsi tersebut, cukuplah menjadi sebuah alasan mengapa manusia cenderung berlomba – lomba untuk memperbanyak harta kekayaan yang dimiliki, karena kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama posisinya dengan kebutuhan hidup manusia terhadap anak dan atau keturunan, sehingga dengan demikian kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar.

B.        Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kedudukan harta dalam Islam?
2.      Bagaimana peran harta dalam kehidupan manusia sebagai ”alat” untuk mencapai kehidupan dunia akhirat?
3.      Seperti apakah mekanisme bermu’amat atas harta yang dikehendaki dalam aktivitas bisnis yang islami?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Harta dan Permasalahannya
1.      Pengertian
Secara etimologi, al-mal berasal dari kata maala, yang berarti condong atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia  dan mereka pelihara , baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat.
Untuk pengertian al-mal secara terminology, ada dua definisi yang dikemukakan para ulama fiqih tentang  al-mal (harta), yaitu : pertama

ما يميل اليه طبع الانسان ويمكن ادخا ره الي وقت الحا جة , اوكان ما يمكن حيا زته ه واحرازه وينتفع به.    
Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.
            Definisi ini dikemukakan ulama Hanafiah. Dalam definisi ini tersirat bahwa manfaat tidak termasuk harta, karena manfaat termasuk milik.
Kedua :

Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Definisi ini dikemukakan jumhur ulama, selain ulama Hanafiah.
Dalam kandungan kedua definisi diatas, terdapat perbedaan esensi harta yang dikemukakan jumhurulama dengan ulama Hanafiah. Menurut  jumhur ulama, harta itu tidak saja bersifat materi, melainkan juga termsuk manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang dimaksud dengan harta itu hanya yang bersifat materi. Sedangkan manfaat termasuk kedalam pengertian milik.
Implikasi dari perbedaan pendapat ini terlihat dalm contoh berikut. Apabila seseorang merampas (al-gashb) atau mempergunakan kendaraan orang lain tanpa izin, menurut jumhur, orang itu dapat dituntut ganti rugi, karena manfaat kendaraan itu menpunyai nilai harta. Mereka berpendirian bahwa manfaat suatu benda merupakan unsur terpenting dalaqm harta, karena nilai harta diukur pada kualitas dan kuantitas manfaat benda.
Akan tetapi, ulama Hanafiah mengatakan bahwa penggunaan kendaraan orang lain tanpa ijin, tidak dapat dituntut ganti rugi, karena orang itu bukan mengambil harta, tetapi hanya sekedar memanmaatkan kendaraan ; sementara kendaraannya tetap utuh. Namunn demikian, ulama Hanafiyah tetap tidak dapat membenarkan pemanfaatan milik orang  lain tanpa ijin. Manfaat sebagai hak milik, menurut mereka, tetap boleh dijadikan mahar dalam perkawinan dan manfaat wajib di zakatkan.

2.         Kedudukan dan fungsi harta
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan didunia ini, sehingga oleh para ulama usul fiqh persoalan harta dimasukkan kedalam salah satu adh-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Atas dasar itu, mempertahankan harta dari segala upaya yang dilakukan orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk kedalam kelompok yang mendasar dalam Islam. Dalam kaitan ini, misalnya Allah menentukan hukuman pencurian bagi pencuri sebagaimana terdapat dalam firman-Nya, surat Al Maidah, 5:38 yang berbunyi :


“Laki – laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah...”


3.         Pembagian Harta
Menurut fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumanya tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1.    Mal Mutaqawwin dan ghair mutaqawwin
a. Harta Mutaqawwin ialah
                            ما يباح الانتفا ع به شرعا                                                                
  “Sesuatu yang boleh diambil manfatnya menurut  syara.”
   Harta yang  termasuk mutaqawwin ini ialah semua harta yang baik jenisnya     maupun cara memperoleh dan penggunaanya.
b. Harta ghair mutaqawwin ialah
              ما لا يبا ح الانتفاع به شر عا                                                            
“Sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara”.
Harta ghair mutaqawwin ialah kebalikan dari harta mutaqawwin yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya,baik jenisnya,cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.
2.    Mal Mitsli dan Harta Qimi ialah:
a.  Mal Mitsli ialah
ما تما ثلت أحاده حيث يمكن أن يقوم بعضها مقام بغض دون فرق يعتدبه                                   
“Benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.”
b.  Harta Qimi ialah
   ما تفا قتت افراده فلا يقوم بعضه مقام بعض بلافرق                                                          
“Benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainya tanpa ada perbedaan”.
 c. Dengan perkataan lain, harta yang ada imbangannya (persamaannya) disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbangannya secara tepat disebut qimi.
 3. Harta Istihlak dan harta Isti’mal
a.  Harta Istihlak ialah:
ما يكون الانتفا ع به بخصا ئصه المعتاد لايتحقق الا باءستهلا كه                                            
”Sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa ,kecuali dengan menghabiskanya”.
Harta Istihlah terbagi dua: harta Istihlak haqiqi dan Istihlak huquqi:
·      Harta Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan.
·      Harta istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya  bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada.
b.  Harta Isti’mal ialah:
ما يتحقق الانتفاع به باستعماله مرارا مع بقاء عينه                                                              
”Sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.”
Perbedaan dua jenis harta ini, harta istihlak habis satu kali digunakan sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatanya.






Kesimpulan
            Bahwa Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan sebaik – baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan di ridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta itu sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek.  
















DAFTAR PUSTAKA
  • Suhendi, Hendi. 2008. Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Haroen, Nasrun. 2007. Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
  • Qardawi, Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam Islam. Jakarta: Robbani Press
  • http://kbpauinsyahidjkt.blogspot.com/2011/06/definisiharta (diunduh tanggal 01 Oktober 2012)